KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Penyelesaian berkas perkara kasus gembong narkoba sindikat helen CS, hingga saat ini belum tuntas, hal ini lantaran butuh waktu 2 bulan untuk penegak hukum bisa menyelesaikannya.
Polda Jambi telah melimpahkan SPDP kasus gembong narkoba helen CS pada (15/10) lalu di Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk peningkatan tindak lanjut dari SPDP tersebut diperkirakan baru tuntas tahun 2025. Sebagaimana berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, butuh waktu dua bulan untuk peningkatan setelah pelimpahan SPDP. Yaitu peningkatan yang wajib dilakukan kepolisian, pelimpahan berkas perkara tahap pertama, dilanjutkan pelimpahan tahap dua, dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jambi.
BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen CS, Helen Dan Diding Akan Disidang Di Jambi
Jika telah tuntas tahap dua, maka Jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan sembari menahan tersangka. Jika tugas Jaksa telah selesai maka selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan. Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, persidangan akan digelar di pengadilan Negeri Jambi. Sementara ini, Kejati hanya menerima SPDP kasus narkoba tersangka Helen dan Diding.