Kejati Jambi Panggil Ketua YPJ Terkait Dugaan Penguasaan Aset Negara

Kejati Jambi Panggil Ketua YPJ Terkait Dugaan Penguasaan Aset Negara

--

JAMBITV.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Camelia Puji Astuti, Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), terkait penanganan perkara dugaan penguasaan aset negara.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2025, dan merupakan pemanggilan kedua oleh penyidik Kejati Jambi. Surat pemanggilan itu tercantum dalam dokumen resmi bernomor SP-7159/L.5.5/Fd.2/12/2025.

Dalam surat tersebut, Camelia Puji Astuti dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Aset tersebut diduga masih dikuasai atau dimanfaatkan meskipun masa HGB telah berakhir.

 

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jambi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor Print-211/L.5/Fd.1/02/2023 yang diterbitkan pada Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: