Terpidana Yogi Korupsi BRI Kayu Aro Diwajibkan Hakim Hadir Ke Pengadilan

Sabtu 09-11-2024,11:22 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta kepada jaksa penuntut umum kejari Sungai Penuh, agar  menghadirkan Yogi terpidana kasus korupsi dana BRI Kayu Aro ke persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan tipikor Jambi telah meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, agar  menghadirkan Yogi terpidana kasus korupsi dana BRI Kayu Aro ke persidangan kasus tersebut, dimana masih tersisa satu terdakwa lagi yang belum tuntas disidangkan. Yogi merupakan saksi kunci alias aktor utama dari perkara tersebut.

Yogi melakukan perkara disaat menjabat sebagai pimpinan Bank BRI Unit Kayu Aro. Dirinya mengambil uang di brangkas secara ilegal dengan melibatkan seorang teller bernama Yora, yang sementara ini Yora masih harus menjalani sidang sebagai terdakwa perkara tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BRI Kayu Aro, Terdakwa Bantah Terima SK Kunci Brankas

Jaksa penuntut umum kejari Sungai Penuh sempat menolak permintaan hakim, untuk menghadirkan Yogi ke ruang sidang demi keamanan. Pasalnya Yogi ditahan di lapas Merangin, sehingga butuh jarak yang jauh untuk hadir ke Jambi dan dikhawatirkan terpidana tersebut melarikan diri. Permintaan JPU ditolak tegas oleh hakim karena tidak begitu mendasar.

“Untuk terpidana Yogi yang sudah di putus perkaranya sebelumnya, rencananya kami akan hadirkan gugat persidangan. Tapi kami belum mengetahui apakah akan di hadirkan secara langsung ataukah via zoom. Karena mengingat putusan terpidana Yogi ini sangatlah tinggi dan kami khawatir takutnya terjadi apa-apa terkait dengan terpidana tersebut” ungkap Tomy. 

Kategori :