Polda Jambi Tangkap Pengepul Togel, Omset Capai Rp 150 Juta Per Bulan

Sabtu 09-11-2024,11:01 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dalam rangka mendukung program asta cita 100 hari presiden Parabowo-Gibran, Polda Jambi berhasil meringkus satu orang tersangka perjudian togel yang sudah beraksi selama satu tahun. Tersangka yang diamankan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ditreskrimum Polda Jambi meringkus satu orang tersangka perjudian toto gelap atau togel. Tersangka ini berinisial ‘MM’ warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi Wakil Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai pengepul togel. Namun diduga tersangka ini masih memiliki bandar judi togel dan kaki tangan di bawahnya. Sementara untuk bandar togel ini saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polresta Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Judi Togel

“Disinyalir atau diduga, Kami amankan adalah merupakan pengepul tapi masih mempunyai kaki tangan di bawahnya. Ada beberapa pengedar, termasuk juga badar diatasnya. Untuk unsur badar dalam rangka pendidikan,” ujar AKBP Imam Rachman.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, dirinya menjalankan pekerjaan haram ini sudah selama satu tahun, dan berhasil mendapatkan omset sebesar Rp 150 juta per bulan, yang mana untuk per harinya ia berhasil mendapatkan keuntungan 10 hingga 15 juta rupiah.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Judi Togel dan Sita Barang Bukti Buku Tafsir Mimpi

Saat ini tidak hanya tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah buku mimpi, kertas pengumuman nomor keluar, buku rekapan nomor perhari, kupon pembelian togel, HP, kalkulator, dan sejumlah uang tunai. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kategori :