MUARO JAMBI, JAMBITV.C0- Dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, tim berhasil mengamankan sejumlah orang pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan Polsek Maro Sebo bersama dengan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pada hari Senin (04/11), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di RT.08 Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan awal. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, orang dan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo untuk dilakukan interogasi awal.
"Satres Narkoba Polres bersama Reskrim Polres dan Polsek Maro Sebo kita melakukan penangkapan di mana ada transaksi narkoba yang disinyalir sudah berjalan lumayan lama. Alhamdulillah, laporan ini kita ambil dan kita atensi, dan pada malam kemarin kita menangkap 5 orang pelaku yang bisa dikatakan juga bandar, yang mana sudah termasuk target kepolisian," ujar IPTU Jefri S.P. Simamora, Kapolsek Maro Sebo.
BACA JUGA:Dari Peringkat 4 Nasional, Jambi Berhasil Turun ke Peringkat 26 Penyalahgunaan Narkotika
Diketahui, lima pelaku yang diamankan tersebut adalah berinisial 'AR' (24), 'K' (41), 'M' (38), 'S' (29), dan 'A' (27). Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Maro Sebo yang berasal dari sejumlah desa, seperti Desa Mudung Darat, Desa Jambi Kecil, Desa Jambi Tulo, dan Desa Setiris. Dari kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti terkait tindak pidana narkotika.