KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Bermodalkan jimat khodam, dua orang warga Provinsi Sumatra Selatan berhasil menipu salah satu warga Kota Jambi yang berujung ditangkap polisi. Saat ini mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Dua orang pria, Ali Alatas dan Kodratullah warga Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap Polsek Jelutung, karena dilaporkan telah melakukan penipuan kepada korban berinisial ‘SK’ warga Kota Jambi, yang terjadi di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (21/10).
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Andi Ilham mengungkapkan, pada saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta untuk masuk ke dalam mobil.
Setelah itu korban dimintai uang sebesar Rp 150 ribu, kartu ATM serta pin, dan HP milik korban.
Kemudian pelaku meminta korban agar keluar dari mobil untuk mengambil air wudhu agar jimat yang berisi khodam bisa diberikan dengan modus harus suci terlebih dahulu. Namun saat korban keluar dari mobil, pelaku itupun langsung kabur.
“Yang dimana kronologi singkat kejadian, terlapor mendatangi pelapor pada tanggal 21 Oktober hari Senin sekitar 15.20 WIB. Saat itu pelapor disuruh masuk ke dalam mobil dan dibawa ke lorong Aston. Dihubungi komunikasi dimintai uang sebesar Rp 150, kartu ATM beserta pin, dan HP Oppo A16. Setelah mendapatkan yang dimaksud, pelapor disuruh mengambil wudhu, karena peletakkan qodam harus suci,” katanya Ipda Andi Ilham.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Online, Jasa Like dan Share di Telegram Tetapi Deposit Dulu
Sehingga atas peristiwa itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan ke Polsek Jelutung atas apa yang telah terjadi.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, anggota OPSNAL Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
Saat ini, selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, kunci mobil beserta mobil, kartu ATM, uang Rp 150 ribu, dan dua buah jimat khodam.
Atas perbuatannya itu, dua pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.