Pasca Digerebek, Dua Oknum Pegawai RSUD Hamba Muara Bulian Dipecat

Kamis 24-10-2024,10:52 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca digerebek warga dan diamankan Satpol PP, lantaran kedapatan sedang berduaan di dalam kamar kos, seorang dokter dan security RSUD Hamba Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, akhirnya secara resmi dipecat. 

Setelah digerebek warga dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, lantaran kedapatan sedang berduaan di dalam kamar kos, pada Selasa (15/10) pukul 01.00 WIB pekan lalu. 

Dua oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian, yang diketahui berstatus sebagai dokter berinisial ‘DA’ dan security berinsial ‘HT, akhirnya dipecat oleh pihak manajemen RSUD.

BACA JUGA:Dua Oknum Pegawai RSUD Muara Hamba Bulian Digerebek di Kamar Kos

Direktur RSUD Hamba Muara Bulian, Dokter Ibnu Rahmat Muda menegaskan, meski kedua oknum tanpa ikatan pernikahan itu tertangkap berduaan saat di luar jam dinas, namun pihak managemen rumah sakit tetap memberikan sanksi tegas terhadap keduanya hingga diberhentikan terhitung sejak 21 Oktober 2024. 

Sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan pihak Satpol PP daerah setempat.

“Kami sudah menerima hasil laporan daripada Satpol PP terkait pemeriksaan kedua pegawai kami. Tentunya kami sudah menindaklanjuti pastinya mereka sempat dirumahkan dulu terkait ini. Kemudian terakhir hari Senin kemarin tanggal 21 Oktober itu kami menerima rumah sakit, mengundang pihak PKSMD untuk membahas terkait sanksi yang akan dibicarakan. Jadi kami menerima rumah sakit itu, sudah memutuskan SK pemberhentian terhadap 2 orang pegawai tersebut,” katanya Dr. Ibnu Rahmat Muda, Direktur RSUD Hamba Muara Bulian.

BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos, Polda Jambi Temukan 6 Pasangan Bukan Suami Istri

Dokter Ibnu mengungkapkan, oknum dokter berinisial ‘DA’ usia 28 tahun itu, berstatus sebagai pegawai kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Hamba Muara bulian. 

Sedangkan oknum security berinisial ‘HT’ usia 41 tahun tersebut, berstatus sebagai pegawai Tidak Tetap (PTT). 

Sementara pasca kejadian ini, dokter Ibnu juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga nama baik RSUD. Baik saat dinas, maupun di luar jam dinas.

BACA JUGA:Satpol PP Amankan Belasan LC Cantik Saat Gerebek Tempat Karaoke

Untuk diketahui, hubungan terlarang pasangan ini terungkap setelah keduanya tertangkap sedang berduaan di salah satu kamar kos, yang berlokasi di Lorong Cinta Damai RT.25 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. 

Sementara selain dipecat dari RSUD Hamba Muara Bulian, oknum dokter dan security itu juga dikenakan sanksi atau denda adat lantaran dianggap sudah melanggar hukum adat di daerah setempat.

Kategori :