Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi keterangan dari saksi.
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Batanghari Paling Banyak di Muara Bulian, Lahan Terbakar Mencapai 212,157 Hektar
"Saksi tidak pernah memperingatkan atau bersosialisasi larangan. Namun ada orang lain yang menyampaikannya," aku Martnac Saloom Hutapea.
"Saya tidak membuka lahan dengan cara gergaji mesin melainkan menggunakan parang," tambahnya.
Setelah diberikan kesempatan memberikan keterangan, majelis hakim menskors sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi yang tidak hadir.