WARNING! Tak Masuk DPT, Warga Tak Bisa Nyoblos di Pilkades Sarolangun
Tarmizi ( kadis Pmd ) dan gambar yang di ilustrasika --
SAROLANGUN, JAMBITV.CO – Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten SAROLANGUN, Provinsi Jambi, diingatkan agar mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait daftar pemilih tetap (DPT).
Meski memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di desa setempat, warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SAROLANGUN, Tarmizi, menegaskan bahwa panitia harus menjalankan seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan.
“Kami mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemilih harus terdaftar dalam DPT, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan tertib dan sesuai aturan,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Tarmizi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN menyiapkan lima surat suara cadangan untuk setiap desa. Surat suara tersebut akan digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak saat pelaksanaan pemungutan suara.
Tarmizi juga menyampaikan bahwa pendistribusian surat suara dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026, atau satu hari sebelum hari pencoblosan.
Pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades serentak di 39 desa di Kabupaten SAROLANGUN dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: