Terungkap, Lahan Konsesi PT LAJ Telah Digarap Seluas 8 Hektare

Selasa 15-10-2024,09:45 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara perambahan hutan, dengan terdakwa Martnac Saloom Hutapea yang disidangkan majelis hakim dengan ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 hakim anggota Muhammad Fikri dan Ahmad Fadil. Pada Senin sore (14/10/2024) di ruang chakra.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjadwalkan 6 saksi, namun yang hadir dan bisa memberikan keterangan hanya 2 orang yaitu Mahmud Bin Mahyudin dan Muari Bin Selan.

Kedua saksi ini, merupakan karyawan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sebagai satpam. Mereka di sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya dan yang mereka ketahui.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Telah Mencapai 1.063,75 Hektare

Saksi pertama Mahmud Bin Mahyudin mengatakan, terdakwa mendirikan pondok dan membuka lahan di dalam kawasan konsesi PT LAJ. 

"Jarak antara pondok dan lahan yang di buka sekitar 500 meter," terangnya saat di cecar majelis hakim.

Ia tidak pernah ketemu dengan terdakwa, melainkan pekerjanya saja. Setelah pekerja tersebut diberikan pengertian tentang larangan membuka lahan di kawanan konsesi PT LAJ, ia mengerti dan berhenti.

BACA JUGA:Luas Lahan Terbakar di Batanghari Sudah Mencapai 301,5 Hektar

Namun ternyata, pekerjaan dilanjutkan oleh terdakwa langsung. Ia pun kembali memberikan sosialisasi, namun terdakwa tidak mengindahkan dan mengaku membeli lahan. Hanya saja tidak pernah ditunjukkan buktinya.

Sementara itu, saksi kedua Muari Bin Selan mengatakan, lahan yang telah dibuka terdakwa sekitar 8 hektar. Sedangkan yang sudah ditanami, sekitar 1 hektar berusia 1 tahun.

"Selain sawit, ada juga tanaman pisang di tanami terdakwa di kawasan konsesi," ungkapnya.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Sridadi, Luas Lahan Yang Terbakar Mencapai 10 Hektar

Lahan di buka menggunakan alat gergaji mesin, padahal kawasan tersebut tidak boleh di buka. Karena di peruntukan untuk satwa setempat, seperti gajah.

"Dari luas 61 ribu hektar konsesi PT LAJ, 9.700 hektar untuk satwa dan tidak boleh ada aktifitas, apalagi sampai membuka lahan," terangnya.

Untuk itu, ia melapor ke pihak management PT LAJ jika ada aktifitas pembukaan lahan. Sehingga pihak management melaporkan hal ini, ke Polres Tebo. Sehingga dilakukan penangkapan dan diamankan barang bukti 1 alat penyemprot.

Kategori :