SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Sedang melakukan penambangan minyak secara ilegal atau ilegal driling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, seorang pelaku dengan inisial ‘AS’ di tangkap petugas.
Pelaku ilegal drilling kembali berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sarolangun. Penangkapan ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu.
Pelaku merupakan ‘AS’, warga nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, yang berhasil ditangkap saat pelaku sedang melakukan penambangan minyak ilegal, di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Muaro Jambi
Sementara itu Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, dari lokasi petugas berhasil mengamankan satu buah besi canting, motor yang sudah dimodifikasi untuk mendulang minyak, serta satu galon minyak mentah hasil dari penambangan pelaku.
“Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres juga menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan undang undang minerba dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Ilegal Drilling Saat Sedang Beroperasi di Lokasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam rilis yang dilakukan, hasil penambangan ilegal driling tersebut, langsung di jual oleh pelaku melalui ojek galon yang menjemput di lokasi, dengan harga pergalonnya berkisar Rp 120 hingga Rp 140 ribu.