Kasus Guru Honorer Cukur Rambut Siswa di Muaro Jambi Berakhir Damai
--
JAMBITV.CO – Kasus hukum yang sempat menjerat guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi akhirnya berakhir damai. Setelah melalui proses panjang, mulai dari penetapan tersangka hingga pengaduan ke Komisi III DPR RI, kepolisian resmi menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus ini bermula ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer di Muaro Jambi, dilaporkan oleh orang tua siswa usai mencukur rambut muridnya yang dinilai melanggar aturan sekolah. Tindakan disiplin tersebut kemudian berbuntut panjang, hingga menyeret Tri ke ranah hukum dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan status hukum terhadap guru honorer itu memicu perhatian publik. Berbagai kalangan menilai kasus tersebut mencerminkan rapuhnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang berada di posisi rentan.
Merasa keadilan belum berpihak, Tri Wulansari sempat mengadu ke Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Aduan tersebut menjadi titik balik penting, karena kasus ini kemudian mendapat sorotan nasional dan mendorong upaya penyelesaian yang lebih berkeadilan.
Seiring berjalannya waktu, pendekatan dialog mulai di tempuh. Pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua siswa dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Kesepakatan damai akhirnya tercapai dalam mediasi di Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Mediasi tersebut menghadirkan pihak guru, orang tua siswa, kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD, serta perwakilan pemerintah daerah.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyatakan, penghentian perkara d i lakukan berdasarkan semangat KUHAP dan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Permohonan maaf dari saudari Tri Wulansari telah d i terima oleh orang tua siswa. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai, sehingga penyidikan kami hentikan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polisi resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus guru honorer yang sempat menjadi polemik publik itu pun d inyatakan selesai.
Berakhirnya perkara ini d iharapkan menjadi pelajaran bersama, sekaligus momentum evaluasi agar penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan ke depan lebih mengedepankan dialog, pembinaan, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: