LAM Provinsi Jambi Tegaskan Sanksi Adat Untuk Agus Rubiyanto Calon Bupati Tebo “Diusir Dari Negeri”

Senin 07-10-2024,21:43 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

JAMBI, JAMBITV.CO – Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto terjerat kasus dengan pengurus Adat Melayu Jambi. Pernyataan Agus Rubiyanto yang membawa-bawa suku Jawa, dinilai telah melanggar aturan dan juga membuat marah Masyarakat adat suku Melayu, khususnya di Kabupaten Tebo.

Sebagaimana video yang beredar, saat syukuran Siswanto Anggota DPRD Tebo terpilih, Siswanto mengatakan bahwa dirinya merasakan sulitya tidak mendapat perhatian, karena sudah 3 tahun ini Pj Bupati Tebo yang bukan orang Jawa. 

“Saya sebagai Anggota Dewan sudah merasakan 3 tahun ini Pj Bupati yang bukan dari orang kita Jawa.  Sangat sulit di Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir, tidak diperhatikan. Saya sebagai anggota dewan (tidak diperhatikan), apalagi Bapak dan Ibu. Yang penting Pak Agus jadi dulu (Bupati),” ujar Siswanto.

Pernyataan Siswanto tersebut diamini Agus Rubiyanto sebagai satu-satunya calon Bupati Tebo dari suku Jawa. Bahkan Agus Rubiyanto menegaskan bahwa orang Jawa itu harus jadi Bupati baru punya pengaruh, kalau hanya Wakil Bupati tidak ada pengaruhnya. 

“Inilah bagaimana kita membangun Rimbo Bujang, sama-sama kita jaga wilayah kita, daerah kita supaya tidak ada orang lain yang masuk. Tahun 2006 dulu pernah Pak Kandar jadi wakil, yo raiso opo-opo. Nek wakil iki yo awak karo sikil, raiso ngopo-ngopo,” ujar Agus Rubiyanto.

Pernyataan Agus Rubiyanto tersebut membuat marah masyarakat suku melayu. Bahkan pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi kabupaten Tebo sudah 3 kali memanggil Agus Rubiyanto namun tidak digubris yang bersangkutan.

Akhirnya, LAM Tebo menjatuhkan sanksi kepada Agus Rubiyanto yaitu ‘Dibuang jauh-jauh, digantung tinggi-tinggi dan ditanam dalam-dalam.

Menurut, Wakil Ketua Umum 3 LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubiyanto diusir dari negeri.

"Itu makna pertama. Makna kedua, dia (Agus Rubiyanto) disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, di mana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo," kata Hasan Basri, di kantor LAM Provinsi Jambi, Senin (7/10/2024).

Hasan Basri Jamid yang memiliki gelar adat Ario Perbo Ketayo Alam, itu menambahkan bahwa ada istilah ketika anak negeri tidak patuh dengan adat maka disebut hendak beradat sendiri dan berlembaga sendiri.

"Tidak mau bergabung dan berkelompok dengan orang lain, itu maksudnya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada poin b berita acara LAMJ Kabupaten Tebo disebutkan pula bahwa pengurus adat dari tingkat tertinggi hingga terendah tidak dibernakan menghadiri acara sedekahan kecil maupun besar Agus Rubiyanto. 

"Berarti siapa-siapa pun yang melanggar adat ini, mereka juga akan dihukum sesuai dengan adat," katanya.

Ia menambahkan siapa pun yang melanggar adat Jambi disebut 'Biso Kawi' yang berarti telah melanggar keputusan bersama yang telah dibuat oleh nenek moyang.

"Nah, orang yang sudah kena Biso Kawi ini, hidup segan mati tidak mau.  Jadi kita harapkan masyarakat kita patuh dan taat kepada lembaga adat, sebab kalau tidak patuh biso kawi akan jatuh ke diri. Jatuh ke gunung, gunung yang runtuh, jatuh ke sungai, sungai yang kering. Itu kalau biso kawi itu," pungkasnya.

Kategori :