3 Karyawan PT KTN Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Senin 07-10-2024,10:48 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Polisi meringkus 4 tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. 3 diantaranya merupakan karyawan PT KTN dan satu lagi merupakan penadah batang yang digelapkan.

3 orang karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dalam jabatan. 

Mereka yakni Michlelle Yearvin alias Mikel, M.Mirza , dan Antoni. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah Ditahan

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari pihak PT KTN pada 27 September 2024 lalu, bahwa ada indikasi penggelapan berupa barang tembaga sebanyak 5 gulung. 

Sehingga setelah menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang karyawan tersebut.

"Pada bulan September kami terima lapaoran terkait dengan adanya indikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pihak dari PT KTN, yaitu adanya indikasi penggelapan berupa barang-barang di bengkel seperti lembaga dan lainnya. Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya ditindak lagi. Hasil penyelidikan selanjutnya, kitakita amankan 3 orang sebagai tersangka dalam hal melakukan tindak pidana penggelapan jabatan,” jelas Edi.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat

Setelah menetapkan 3 karyawan itu sebagai tersangka, polisi kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan satu orang penadah tembaga atas nama Hasan Basri Telaumbanua. Sehingga dalam kasus ini ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Sementara itu berdasarkan pengakuan 3 karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan penggelapan ini karena kebutuhan ekonomi. 

Akibat perbuatannya itu para tersangka disangkakan dengan pasal 374 atau 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kategori :

Terpopuler