Tak Indahkan Instruksi Gubernur Jambi, 21 Truk Angkutan Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari

Rabu 18-09-2024,09:22 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Upaya penertiban dan penindakan terhadap truk angkutan batubara yang masih nekat melanggar aturan larangan melintas di Jalur Lintas Nasional. Masih terus dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari. 

Bahkan dari hasil penindakan beberapa hari terakhir, sebanyak 21 unit truk yang kedapatan melintas dilakukan penindakan dan diamankan.

Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan, puluhan unit truk Batubara tersebut telah dilakukan penindakan teegas berupa tilang. 

Tindakan ini dilakukan lantaran para sopir truk nekat melanggar aturan yang berlaku, serta tidak mengindahkan instruksi gubernur jambi.

BACA JUGA:Puluhan Truk Batubara yang Melanggar Aturan Diamankan Polresta Jambi

BACA JUGA:Warga Muara Tembesi Beraksi, Kapal Tugboat Batubara Dilempar Hingga Terbakar

“Untuk hasil penindakan selama berjalannya itu sebanyak 21 tilang, untuk yang lainnya kami lakukan pemutar balikkan kendaraan. dikarenakan jumlah yang cukup banyak dan ruas jalan tidak mencukupi. Sehingga mau tidak mau kami putar balikkan ke arah tambang kembali. Kalau informasi yang kami dapat kendaraan yang berasal dari wilayah Batanghari sendiri yaitu Bathin maupun kendraan dari wilayah sarolangun,” Kata Iptu Agung Praseto Kasatlantas Polres Batanghari.

Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, mayoritas kendaraan truk yang dilakukan penindakan tilang dan terjaring penertiban. 

Berasal dari lokasi tambang batubara di Kecamatan Bathin 24 Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun. 

Kendaraan tersebut terjaring saat melintasi Jalur Nasional di Kecamatan Muara Bulian.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai Batanghari Dihentikan Hingga Batas Waktu Yang Tak Ditentukan

BACA JUGA:Langgar Jam Operasional, 20 Truk Angkutan Batubara Ditertibkan

Kategori :