Seorang Dukun di Bungo Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Sebagai Perantara Pengobatan

Selasa 17-09-2024,12:56 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

BUNGO, JAMBITV.CO - Tim TEKAB Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki berinisial SKR (39), warga Kecamatan Jujuhan Ilir (Julir) yang diduga melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (16).

KBO Satreskrim Polres Bungo Ipda Hamsah mengatakan, pelaku dikenal masyarakat orang pintar (Dukun).

Awalnya, tersangka SKR mengobati ayah korban, dan dirinya meminta izin kepada ayah korban mengajak Bunga membantunya mengobati pasien perempuan.

BACA JUGA:Setubuhi Pacar Hingga 6 Kali dan Sebar Video Bugil Korban, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

"SKR minta izin kepada ayah korban, membawa anaknya untuk membantu mengobati pasien perempuan sebagai perantara dalam mengobati," ungkapnya , Selasa (17/9/2024).

Setelah tersangka mengobati perempuan yang sakit, ia mengajak korban ke rumah tersangka.

Setibanya dirumah tersangka, anak korban langsung disetubuhi.

BACA JUGA:Bejat!!! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Korban SD, Beri Uang Rp 50 Rp Usai Beraksi

Kejadian tersebut terjadi berulang kali baik dirumah tersangka, maupun dirumah kedua orang tua korban.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang lalu  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. 

"Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian  membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum," sebut Ipda Hamsyah. 

BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali

"Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian  berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo lalu tim TEKAB  melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu tim TEKAB melakukan penangkapan terhadap tersangka," Ungkap Ipda Hamsyah. 

"Pasal yg disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E  Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Pungkasnya.

Kategori :