SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Bawaslu Warning Pemda Sarolangun untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP jelang hari pencoblosan Pilkada 27 November 2024.
Bawaslu mendesak Pemda Sarolangun dalam hal ini Disdukcapil untuk mengebut dan menyelesaikan persyaratan pembuatan E-KTP pemilih.
Karena E-KTP menjadi salah satu syarat penting untuk biasa menyalurkan hak suara.
“Kami mendorong pihak terkait seperti KPU dan Dukcapil untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP. Supaya nanti warga yang belum memiliki E-KTP ini dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November,” tegas Mudrika, anggota Bawaslu Sarolangun.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, 210.685 Blanko E-KTP Warga Di Batanghari Rampung Dicetak
BACA JUGA:Pemilih Pemula di Kota Jambi Bertambah 12.000 Orang, Dukcapil Percepat Proses Perekaman E-KTP
Dari data yang diberikan oleh KPU Sarolangun, dimana ditemukannya 4.989 orang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Jika proses perekaman E-KTP tidak segera diselesaikan, maka para pemilih pemula tersebut dapat terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.