TEBO, JAMBITV.CO - Seorang ayah di Kabupaten Tebo berinisial (J) (40 tahun), tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial S (15 tahun). Hal ini terungkap, ketika istrinya sendiri melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, informasi dari pelapor, jika anaknya telah melahirkan anak dari suaminya sendiri pada bulan Agustus lalu. Sedangkan saat ini suaminya telah kabur ke Sumatera Utara (Sumut).
"Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya, Jum'at (13/9/2024).
BACA JUGA:Bejat!!! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Korban SD, Beri Uang Rp 50 Rp Usai Beraksi
Dari keterangan pelapor, korban telah dilecehkan sejak tahun 2003 lalu atau sekitar berusia 4 tahun hingga saat ini berusia 14 tahun.
Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan 20 tahun penjara.