KOTA JAMBI, JAMBITV.CO – Kabar gembira untuk masyarakat, Pemutihan Pajak kendaraan di Jambi telah resmi dimulai. Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 19 Agustus – 30 September 2024.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini digelar Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD Samsat Kota Jambi. Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Dr. Mustarhadi, S.Hi, MH menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan Gubernur Jambi Al Haris.
Dengan ketentuan, pajak motor yang mati di atas 2 tahun. Baik itu 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun, tetap dapat mengikuti program ini. Wajib pajak hanya akan dibebankan pajak pokok untuk 2 tahun saja.
BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Realisasi Penerimaan Pajak di Samsat Kerinci Belum Capai Target
BACA JUGA:Pemilik Usaha Burung Walet Di Batanghari Dikenakan Pajak 10 Persen Setiap Tahun
“Untuk seluruh masyarakat provinsi Jambi saat ini Gubernur Jambi beserta Wakil Gubernur Jambi Bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, beserta Drs. KH Abdullah Sani, M.Pdi. Mengelurakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor tahun 2024 ini dimulai pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan 30 september 2024,” ujar Mustarhadi.
“Pemutihan kali ini itu berbeda dengan pemutihan di awal tahun kemarin. Dimana pajak motor atau mobil yang mati sampai 1 sampai 15 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun itu cukup bayar 2 tahun pokok saja. Jadi yang di bayar itu hanya pajak pokok kendaraan selama 2 tahun, selebihnya di gratiskan,” jelasnya.
Melalui program ini, Mustarhadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi. Dirinya juga menekankan, bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Mari kita manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini yang berlaku dari tanggal 19 Agustus – 30 september 2024. Kesempatan yang dikit ini mesti kita manfaatkan secara maksimal, karena kita belum tahu kedepan ini apakah ada pemutihan atau tidak lagi. Karena ini adalah kebijakan khusus dari Bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, beserta Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Dalam rangka meringankan beban masyarakat seluruh provinsi Jambi yang berada dalam 11 Kabupaten/Kota,” papar Mustarhadi,
“Pajak yang kita bayar ini Gunanya untuk membangun daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Mari kita seluruh masyarakat Provinsi Jambi, kita taati aturan pajak kendaraan bermotor kita. Pajak yang kita bayarkan itu gunanya untuk membangun daerah kita sendiri. Jadi kesempatan yang sedikit, kita manfaatkan maksimal untuk membangun Provinsi Jambi,” pungkasnya.