Pemilik Usaha Burung Walet Di Batanghari Dikenakan Pajak 10 Persen Setiap Tahun
Pemilik Usaha Burung Walet Di Batanghari Dikenakan Pajak 10 Persen Setiap Tahun-Pirdana Atrio-JambiTV
Jambitv.co, Batanghari - Pemkab Batanghari, tahun ini menargetkan pendapatan dari pajak usaha sarang burung walet hampir mencapai Rp 4 Miliar rupiah. Pemilik usaha sarang burung walet, dikenakan pajak sekitar 10 persen dari penghasilan pertahun.
Mulai banyaknya usaha sarang burung walet di Kabupaten Batanghari, membuat pemerintah daerah menerapkan retribusi pajak, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan di tahun 2024 ini, pendapatan dari usaha ini ditargetkan mencapai Rp 3 miliar 670 juta.
Kepala bidang penagihan dan administrasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, Badan keuangan daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Ghafara Liano mengatakan, bahwa objek pajak sarang burung walet ini, tersebar di 8 kecamatan. Hanya saja sejauh ini, pihak Bakeuda masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait jumlah pasti objek pajak tersebut.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Terjaring Razia Gabungan, Pemkab Tebo Surati OPD Agar Disiplin Bayar Pajak
“Khusus untuk sarang burung walet tahun ini targetnya Rp 3 miliar 670 juta. Potensinya cukup tinggi karena memang sudah banyak di Kabupaten Batanghari,dan juga sedang dalam pendataan objek pajaknya. Sehingga nanti kita bisa mendapatkan data potensial untuk sarang walet sendiri,” pungkasnya.
Selain melakukan pendataan, setiap bangunan usaha sarang burung walet juga akan diberikan tanda berupa stiker objek pajak secara resmi, oleh pihak Bakeuda Kabupaten Batanghari. Sementara dari total target pendapatan tersebut, pemilik usaha akan dikenakan pajak sekitar 10 persen dari penghasilan pertahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: