Lapas Perempuan Jambi 166 orang
LPKA Muara Bulian 52 orang
Rutan Sungai Penuh 85 orang
Selain narapidana umum, yang menerima remisi tahun ini juga berasal dari Tindak Pidana Khusus. Diantaranya 1.898 orang Narapidana Narkotika, 70 orang Narapidana Tipikor dan 2 orang Narapidana Illegal Loging.
“Secara keseluruhan Narapidana yang mendapat Remisi di wilayah Jambi 3.638 orang, diantaranya 28 orang itu bebas langsung atau RU 2. Dari 28 orang yang bebas langsung ini, 3 orang diantaranya adalah di Lapas Jambi tadi kita secara simbolis sudah memberikan kepada yang bersangkutan dan InsyaAllah hari ini langsung bisa pulang ke rumah,” ujar M. Adnan, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi. Dirinya berpesan agar para Narapidana dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Al Haris juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Indonesia, Yasonna H. Laoly. Menkumham berpesan agar seluruh Narapidana dapat mengikuti semua tahapan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Pemberian Remisi kepada Narapidana bukan sema-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. Bertepatan dengan hari ulang tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan Remisi. Tunjukan sikap dan perilaku yang baik dan lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh proses tahapan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucap Al Haris.