SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Sat Resnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini polisi berhasil menangkap ‘SA’ seorang pelaku narkoba, yang tak berkutik saat digrebek di rumahnya pada 12 Agustus 2024 lalu yang berlokasi di Desa Sukadamai Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Kejadian tersebut diungkap Oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, MH saat ditemui media di ruangannya.
BACA JUGA:Berada di Semak Belukar, Basecamp Narkoba di Desa Baru Digerebek dan Dibakar Polisi
Suhendri menyebut bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal ResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H yang mendapat informasi dari masyarakat, sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
Polisi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 2,19 Gram
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,19 gram yang berada di dalam sebuah kaca pirek
BACA JUGA:Polisi Gerebek dan Bakar Basecamp Narkoba di Desa Muaro Jambi
“Dan tim berhasil mengamankan SA di Rumah pelaku Desa Sukadamai Dusun Kudis Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun beserta barang bukti” lanjutnya.
Tim pun melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP Oppo warna merah, dan 1 (satu) buah catatan,” pungkasnya.