Pemkot Jambi Pantau ASN yang Terafiliasi Dengan Parpol pada Pilkada 2024, Laporkan Jika Menemukan !!!

Kamis 08-08-2024,08:44 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Pemerintah Kota Jambi akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat maupun terafiliasi dengan Partai Politik jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi saat ini sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para ASN, yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDMD, Yeni menegaskan, bahwa ASN tidak boleh terafiliasi atau berhubungan dengan partai politik atau memihak ke salah satu calon kepala daerah.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Ajukan Penghapusan 7.280 Data Kependudukan

Yeni menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang terafiliasi dengan Parpol atau Cakada ini, untuk segera melapor ke BKPSDM Kota Jambi.

“Terkait ASN yang terafiliasi dengan Parpol itu sampai sejauh ini belum ada. Tetap akan terus kita pantau dan monitor berdasarkan dari laporan-laporan setiap perangkat daerah , kalau ada yang bergabung agar segera melapor,” tegas Yeni.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, 210.685 Blanko E-KTP Warga Di Batanghari Rampung Dicetak

Sesuai dengan aturan Perundang-undangan, ASN yang tergabung dalam Partai Politik akan dikenakan sanksi. Dimulai dari pembinaan, teguran hingga pemberhentian dengan hormat.

Kategori :

Terpopuler