Polres Tanjabtim Tetapkan Kepsek sebagai Tersangka Korupsi Proyek SMA di Sadu

Polres Tanjabtim Tetapkan Kepsek sebagai Tersangka Korupsi Proyek SMA di Sadu

Polres Tanjabtim Tetapkan Kepsek sebagai Tersangka Korupsi Proyek SMA di Sadu-Wahyu-Jambitv.co

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan seorang tersangka berinisial K (46) dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 6 di Kecamatan Sadu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Tersangka diketahui merupakan oknum kepala sekolah di SMA Negeri 6 Kecamatan Sadu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp318 juta. Proyek rehabilitasi ini sendiri memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kanit Tipidkor IPTU Aris Fadly, S.H., mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses hukum lanjutan.

“Berkas perkara berikut tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut dilimpahkan, saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BOK

Saat ini, penanganan perkara telah berada di bawah kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola melalui pihak ketiga, yakni komite sekolah, justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketua komite tidak menjalankan peran dalam proyek tersebut, sementara seluruh pekerjaan dan pengelolaan anggaran diambil alih sepenuhnya oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: