Seorang Kurir Sabu di Tebo Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Rabu 07-08-2024,09:44 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Tebo - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, menangkap kurir narkoba berinisial MH (33 tahun). Penangkapan dilakukan di salah satu desa kecamatan tebo tengah, ketika tersangka sedang menunggu pembeli. 

Kasat Res Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi mengatakan, dari tangan MH ditemukan barang bukti 16  paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 4,32 gram. 1 lembar plastik klip bekas besar, 3 lembar plastik klip sedang, 1 lembar tisu, 1 buah kotak hitam, 1 unit hp merk oppo a5 warna putih, 1 jaket hijau dan 1 buah dompet warna hitam dan uang senilai rp 2,5 juta.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu

Dari keterangan MH, uang yang di amankan ini merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Sedangkan barang di dapatkan dari lapas tetangga untuk di jual di Kabupaten Tebo.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.

“(ditangkap) sedang menunggu pembeli, jadi modus operandi dari pelaku ini menjual dengan lokasi yang berpindah pindah. ini BB ini didapat (tersangka) dari lapas diluar tebo. Pasal yang kita terapkan yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat satu ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 18 tahun,” Kata Iptu Jeki Noviardi Kasat Res Narkoba Polres Tebo.

BACA JUGA:8 Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Dihancurkan

Kategori :