Jambitv.co, SungaiPenuh - Pensiun Asisten Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil atau ASN PNS di Kabupaten Kerinci yang dimulai pada Januari 2024 hingga 1 Agustus 2024, sesuai dengan batas usia pensiun atau PUP yaitu sebanyak 214 orang.
Sedangkan untuk ASN PNS yang diberhentikan nihil, dimana jumlah pensiunan pada tahunnya selalu meningkat.
BACA JUGA:Jumlah PNS Pensiun Pemkot Sungai Penuh Tahun 2024 Meningkat
Hal ini disampaikan Roma Asman sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci (BKPSDM) Dia menjelaskan, dengan jumlah pensiunan ASN PNS yang telah banyak pensiun, maka berkurangnya sumber daya manusia yang berstatus sebagai PNS di bawah Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
“Jumlah yang pensiun tahun ini sepertinya lebih banyak dari tahun 2023 lalu,” ucap Roma, Senin (5/8/2024).
BACA JUGA:233 PNS Muaro Jambi Pensiun, Jumlah Penerimaan Pegawai Dengan Pensiunan Tak Berimbang
Dia juga mengatakan, pada tahun 2023 lalu, jumlah yang ASN PNS yang pensiun memasuki masa pensiun sebanyak 247 orang PNS, sedangkan pada pertengahan 2024 ini sudah pensiun sebanyak 214 orang ASN PNS. Roma menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengajukan formasi CPNS dan PPPK kepada pemerintah pusat sebanyak seribu lebih.
“Untuk menutup itu pemkab sudah mengajukan penambahan melalui CPNS sebanyak 450 Formasi dan P3K 600 Formasi, hal tersebut juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk dapat menyetujui dan merealisasikan hal tersebut,” tutup Roma.
BACA JUGA:Puluhan ASN Pemkot Jambi Yang Memasuki Masa Pensiun Diberikan Pembekalan
Sementara itu, Fitriadi Kepala Bidang Disiplin dan Pemgembangan Aparatur mengatakan untuk ASN PNS yang diberhentikan secara tidak hormat belum ada, namun ia tetap menghimbau ASN PNS tetap mengikuti aturan OPD masing-masing.
“ untuk ASN yang diberhentikan pada tahun 2023 dan 2024 belum ada, hanya saja ada pelanggaran ringgan biasanya kembali opd masing-masing untuk penindakan, jika kesalahan itu fatal pihak bkpsdm akan menindak lebih lanjut,” Ucapnya.
“ Kami menghimbau kepada Asn pns untuk taat kepada aturan opd masing dan taat kepada peratiran pemerintah nomor 94 tahun 2021 serta menjaga nama baik asn pns dan institusi,” tandasnya.