Jambitv.co, Muaro Jambi - Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang terbungkus karung di Jalan Buper Desa Sungai Gelam Muaro Jambi / pada minggu pagi kemarin (4/8). Ternyata mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dibuang oleh pelaku.
Polres muaro jambi akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan tersebut atas nama Rahmadani tinggal di Rt 19 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada saat ditangkap dirumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan. BACA JUGA:Warga Sungai Gelam Temukan Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Karung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Akp Jimmy Fernando mengatakan, setelah melakukan penelusuran pasca autopsi. polisi menemukan identitas pelaku pembunuhan tersebut. Adapun motif pembunuhan adalah tersangka sakit hati kepada korban, terkait jual beli sepeda motor. Yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan terjadi perselisihan antara keduanya. “Untuk motifnya sendiri, jadi tersangka ini menjual motornya kemudian digunakan untuk membeli dan memakai sabu, siswa uang digunakan untuk main slot (judol). Dari pemakaian sabu tersebut menimbulkan cekcok antara korban dan tersangka,” Kata Akp Jimmy Fernando Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi. BACA JUGA:Lagi Penemuan Mayat di Bungo, Kali ini Warga Keturunan Tionghoa Tewas Tergantung Dihadapan polisi, tersangka juga menunjukkan salah satu ruangan, yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban atas nama Rian Virginia 33 Tahun itu. Dimana korban tak lain adalah kawan dekatnya sendiri. Tersangka menghabisi korban dengan 8 luka tusukan senjata tajam. Setelah tak bernyawa Tersangka sempat menyimpan jasad korban selama dua hari di rumah tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 380 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal, hukuman mati. BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Ditangkap, Polres Bungo Lakukan PenyelidikanKasus Mayat Terbungkus Karung Terungkap, Korban Dibunuh dan Jasadnya Disimpan 2 Hari di Rumah Pelaku
Selasa 06-08-2024,10:38 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :