Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengoplosan Gas LPG Dari Tabung Subsidi ke Non Subsidi

Sabtu 03-08-2024,10:05 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus 3 tersangka pengoplosan atau memindahkan isi Gas Lpg bersubsidi ke Non Subsidi. Ketiga tersangka yakni DS, MA dan IR. 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan. 3 tersangka ini diamankan saat sedang melalukan penyulingan atau memindahkan Gas Lpg dari bersubsidi ke non subsidi. Yakni dari Gas 3 Kilogram ke Gas 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram. 

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti Gas Lpg yakni 305 Tabung gas Lpg 3 Kg, 80 tabung Gas Lpg 12 Kg, dan 55 Tabung Gas Lpg 5,5 Kg. Serta satu unit truk yang digunakan untuk beroperasi.

BACA JUGA:Sidak Pangkalan LPG, Pertamina Ajak Masyarakat Awasi Pendistribusian LPG Bersubsidi dan Melapor Jika Ditemukan

“Ada lima pelaku disana yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi atau gas molegh hijau dipindahkan ke gas non subsidi yaitu yang 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang warna merah muda atau pink,” Kata Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas Dirreskrimsus Polda Jambi.

Pengungkapan ini dilakukan Pada 6 Juni 2024 Pukul 13.00 WIB  di Rt 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Para tersangka ini berhasil diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sehingga langsung dilakukan penindakan.

Bambang menjelaskan, sebelumnya ada 5 tersangka saat melakukan aksinya tersebut yang memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka DS merupakan pemilik gudang pengoplosan Gas Lpg, kemudian MA dan IR sebagai pekerja. 

Sementara itu untuk dua orang lagi anak-anak juga sebagai pekerja dan sudah dilakukan diversi.

BACA JUGA:Dukung Arahan Gubernur Jambi,Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Kategori :