Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Terus Berjalan

Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Terus Berjalan

Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Terus Berjalan-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Polda Jambi menangani 90 kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah penanganan perkara, kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi juga tercatat berada pada level berbahaya.

Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi terus bergulir. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum. Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 19 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah pembakaran hutan dan lahan secara berulang.

BACA JUGA:Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

"Kami sampaikan juga terkait perkembangan kasus yang ditahan saat ini yaitu perihal penangkapan dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah PT R, ya, di wilayah Bajubang. Kami sampaikan bahwa dari tanggal 14 Juli kemarin, yang bersangkutan atas nama LH melakukan perambahan hutan, dan saat ini sudah dilakukan proses penyelidikan serta kemarin dilakukan penangkapan," ucapnya.

Sementara itu, jumlah hotspot di Jambi sepanjang 2026 mencapai 12.106 titik. Luas lahan terbakar tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: