Mengandung Pengawet Kosmetik, 1.137 Bungkus Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Rabu 31-07-2024,09:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Memastikan produk makanan jenis roti merek okko tidak lagi diperjual belikan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Jambi, melakukan sidak ke sejumlah toko di Pasar Angso Duo Kota Jambi. 

Dari lima toko yang di periksa oleh BPOM Jambi. Terdapat 1 toko yang masih menyimpan produk tersebut sehingga dilakukan penarikan dari pasaran.

“Kita melakukan tindak lanjut terhadap perintah penarikan Roti Okko yang telah disampaikan oleh Badan POM minggu yang lalu. Kami ini untuk memastikan bahwa produk Okko yang sudah ditarik distributor di jambi ini apakah masih ada atau masih beredar di toko toko. Ternyata pagi ini kita melaksanakan sidak di  pasar angso duo dari lima toko yang diperiksa ternyata masih ada satu toko yang masih menyimpan, mereka memang tidak menjual tapi sudah dipisahkan dari makanan yang lain,” Kata Sarino.

BACA JUGA:BPOM Jambi Tangani 6 Perkara Produk Tidak Layak Edar dan Tidak Layak Konsumsi

Seksi Pemeriksaan BPOM Jambi Sarino mengatakan, sidak ini telah dilakukan ke sejumlah toko di kabupaten kota sejak jumat lalu. Dimana hingga hari ini BPOM telah menarik  sebanyak 1.137 bungkus Roti Okko.

Penarikan ini harus dilakukan, karena berdasarkan hasil penelitian  BPOM, baik  di pabrik maupun yang telah beredar. Produk  ini mengandung bahan tambahan berbahaya dan dilarang untuk bahan pangan yakni zat sodium dehidroasetat.

“yang sudah ditarik oleh distributor sekitar 1.137 bungkus Roti Okko yang sudah ditarik mereka kemudian akan diikuti kabupaten lain yang jauh dari kota, mereka akan melakukan penarikan secepatnya, hasil penarikan mereka akan melapor ke BPOM Jambi,” Pungkas Sarino.

BACA JUGA:BPOM Sidak Makanan Di Pasar Bedug Sarolangun

Pada umumnya natrium dehidroasetat digunakan pada produk kosmetik, seperti losion atau skin care. Selain pada kosmetik, senyawa yang memiliki rumus kimia C8H7NaO4 ini juga digunakan untuk produk perawatan pribadi, seperti produk perawatan kuku, rambut, dan parfum.

BPOM menegaskan natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan. Senyawa ini belum diperbolehkan dan diatur oleh BPOM, karena belum ada kajian lebih mendalam dan resmi terkait tingkat penggunaan keamananya di Indonesia, sehingga BPOM tidak dapat menjamin penggunaan senyawa tersebut pada makanan.

Dengan adanya penarikan produk ini, masyarakat dihimbau untuk tidak lagi mengkonsumsi produk ini. Lantaran mengandung zat yang berbahaya.

BACA JUGA:BPOM Jambi Sidak Periksa Takjil di Pasar Bedug dalam Kota Jambi, Begini Hasilnya !

Kategori :