Jambitv.co, Kota Jambi - Memastikan produk makanan jenis roti merek okko tidak lagi diperjual belikan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Jambi, melakukan sidak ke sejumlah toko di Pasar Angso Duo Kota Jambi.
Dari lima toko yang di periksa oleh BPOM Jambi. Terdapat 1 toko yang masih menyimpan produk tersebut sehingga dilakukan penarikan dari pasaran. “Kita melakukan tindak lanjut terhadap perintah penarikan Roti Okko yang telah disampaikan oleh Badan POM minggu yang lalu. Kami ini untuk memastikan bahwa produk Okko yang sudah ditarik distributor di jambi ini apakah masih ada atau masih beredar di toko toko. Ternyata pagi ini kita melaksanakan sidak di pasar angso duo dari lima toko yang diperiksa ternyata masih ada satu toko yang masih menyimpan, mereka memang tidak menjual tapi sudah dipisahkan dari makanan yang lain,” Kata Sarino. BACA JUGA:BPOM Jambi Tangani 6 Perkara Produk Tidak Layak Edar dan Tidak Layak Konsumsi Seksi Pemeriksaan BPOM Jambi Sarino mengatakan, sidak ini telah dilakukan ke sejumlah toko di kabupaten kota sejak jumat lalu. Dimana hingga hari ini BPOM telah menarik sebanyak 1.137 bungkus Roti Okko. Penarikan ini harus dilakukan, karena berdasarkan hasil penelitian BPOM, baik di pabrik maupun yang telah beredar. Produk ini mengandung bahan tambahan berbahaya dan dilarang untuk bahan pangan yakni zat sodium dehidroasetat. “yang sudah ditarik oleh distributor sekitar 1.137 bungkus Roti Okko yang sudah ditarik mereka kemudian akan diikuti kabupaten lain yang jauh dari kota, mereka akan melakukan penarikan secepatnya, hasil penarikan mereka akan melapor ke BPOM Jambi,” Pungkas Sarino. BACA JUGA:BPOM Sidak Makanan Di Pasar Bedug Sarolangun Pada umumnya natrium dehidroasetat digunakan pada produk kosmetik, seperti losion atau skin care. Selain pada kosmetik, senyawa yang memiliki rumus kimia C8H7NaO4 ini juga digunakan untuk produk perawatan pribadi, seperti produk perawatan kuku, rambut, dan parfum. BPOM menegaskan natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan. Senyawa ini belum diperbolehkan dan diatur oleh BPOM, karena belum ada kajian lebih mendalam dan resmi terkait tingkat penggunaan keamananya di Indonesia, sehingga BPOM tidak dapat menjamin penggunaan senyawa tersebut pada makanan. Dengan adanya penarikan produk ini, masyarakat dihimbau untuk tidak lagi mengkonsumsi produk ini. Lantaran mengandung zat yang berbahaya. BACA JUGA:BPOM Jambi Sidak Periksa Takjil di Pasar Bedug dalam Kota Jambi, Begini Hasilnya !Mengandung Pengawet Kosmetik, 1.137 Bungkus Roti Okko Ditarik Dari Pasaran
Rabu 31-07-2024,09:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 30-10-2024,09:56 WIB
Puluhan Ribu Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan BPOM Jambi
Selasa 10-09-2024,09:46 WIB
BPOM Jambi Temukan Ratusan Produk Belum Miliki Izin Edar
Senin 02-09-2024,10:04 WIB
KACAU !!! Banyak Anak Muda Jambi Beli Obat Hexymer dan Tramadol melalui Medsos, BPOM Temukan 35 Kasus
Rabu 31-07-2024,09:16 WIB
Mengandung Pengawet Kosmetik, 1.137 Bungkus Roti Okko Ditarik Dari Pasaran
Senin 18-03-2024,08:00 WIB
BPOM Jambi Sidak Periksa Takjil di Pasar Bedug dalam Kota Jambi, Begini Hasilnya !
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:07 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Hadirkan Kepala KP2KP Padang Aro
Kamis 21-11-2024,10:04 WIB
Oknum Dokter Spesialis Gigi Jarang Ngantor, Pelayanan di RSUD Ahmad Ripin Terganggu
Kamis 21-11-2024,10:00 WIB
BPBD Sarolangun Ingatkan KPU Antisipasi Bencana di 5 Kecamatan Rawan Bencana
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
APBD Kota Jambi 2025 Diproyeksikan Capai Rp 1,8 Triliun, Terjadi Penurunan Belanja Daerah
Terkini
Kamis 21-11-2024,10:47 WIB
Polres Kerinci Perketat Pengawasan Media Sosial Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,10:37 WIB
Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB