Polres Kerinci Berhasil Amankan Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Selasa 30-07-2024,09:25 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Sungai Penuh - Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni lokasi pertama Desa Punai Merindu Kabupaten Kerinci menyita 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital pada Jumat 26 Juli 2024 Lalu. 

Tiga orang diantaranya adalah CP 42 Tahun, RI 28 Tahun dan BN 29 Tahun adalah pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Oknum Polisi di Polres Sarolangun di PTDH

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tanjung pauh dan tamiai.

BACA JUGA:Polresta Jambi Amankan Kurir Narkoba, Selundupkan 550 Gram Sabu Dalam Paket Speaker Aktif

“ Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, mengamankan pelaku serta alat bukti yakni BN diamankan di rumahnya didesa punai merindu dan CP serta RI diamankan di Daerah tamiai batang merangin didalam mobil Ayla,” Ungkap Kapolres Saat Pers Release Senin (29/07)

BACA JUGA:8 Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Dihancurkan

Lebih lanjut Kapolres Kerinci mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di TKP berbeda. Dengan alat bukti 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital.

“ Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini, dan Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres. 

BACA JUGA:1 Tersangka Narkoba Yang Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Akan Melangsungkan Pernikahan

"Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Tutup Kapolres Kerinci.Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

BACA JUGA:2 Tersangka Narkoba Yang Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Sudah Edarkan 14 Kilogram Sabu

Sungai Penuh - Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni lokasi pertama Desa Punai Merindu Kabupaten Kerinci menyita 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital pada Jumat 26 Juli 2024 Lalu. 

Tiga orang diantaranya adalah CP 42 Tahun, RI 28 Tahun dan BN 29 Tahun adalah pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh. 

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tanjung pauh dan tamiai.

Kategori :