Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi
Sabtu 27-07-2024,08:48 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 18-09-2024,08:00 WIB
Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tebo, Begini Nasib Bayi yang Telah Dilahirkan !!!
Jumat 13-09-2024,16:25 WIB
Seorang Ayah Kandung di Tebo Tega Hamili Anaknya Hingga Melahirkan
Jumat 13-09-2024,09:34 WIB
Di Tebo, Angka Kemiskinan Menurun, Garis Kemiskinan Meningkat
Jumat 06-09-2024,09:56 WIB
Lahan dan Tumpukan Ban di Pool Bus IMI Terbakar, Ini Penyebabnya!
Sabtu 31-08-2024,10:21 WIB
Dalam 2 Bulan, Ratusan Hotspot Terpantau di Kabupaen Bungo dan Tebo
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,09:50 WIB
Polemik Angkutan Batubara, Polda Jambi Minta Dinas ESDM dan Dishub Juga Bergerak
Kamis 19-09-2024,09:32 WIB
1 Unit Rumah Kontrakan di Sarolangun Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kamis 19-09-2024,08:28 WIB
6 Tiang Listrik Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang di Simpang Sungai Duren
Kamis 19-09-2024,08:09 WIB
Program Internet Masuk Desa, Pemprov Sudah Fasilitasi 305 Desa di Jambi yang Mendapat Akses Internet Gratis
Kamis 19-09-2024,10:05 WIB
Tak Dilibatkan Saat Pileg, Pertuni Minta KPU Lakukan Sosialisasi Untuk Pilkada
Terkini
Kamis 19-09-2024,10:05 WIB
Tak Dilibatkan Saat Pileg, Pertuni Minta KPU Lakukan Sosialisasi Untuk Pilkada
Kamis 19-09-2024,09:50 WIB
Polemik Angkutan Batubara, Polda Jambi Minta Dinas ESDM dan Dishub Juga Bergerak
Kamis 19-09-2024,09:40 WIB
Waspada! 3 Penyakit Ini Mengalami Peningkatan Selama Musim Pancaroba
Kamis 19-09-2024,09:32 WIB
1 Unit Rumah Kontrakan di Sarolangun Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kamis 19-09-2024,08:42 WIB