Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi

Sabtu 27-07-2024,08:48 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.

Kategori :