Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi
Sabtu 27-07-2024,08:48 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :