Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi
Sabtu 27-07-2024,08:48 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-02-2025,10:06 WIB
Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba Di Tebo Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Selasa 07-01-2025,10:52 WIB
Pelaku Pembunuhan Seorang Kakek di Serai Serumpun Tebo Menyerahkan Diri, Ini Motifnya!
Kamis 05-12-2024,15:14 WIB
Pilgub dan Pilbup Tebo 2024: Pasangan Al Haris-Sani dan Agus-Nazar Menang Telak
Kamis 21-11-2024,10:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Jambi Desak Tindak Lanjut Konflik Gajah-Manusia di Tebo Setelah Memakan Korban Jiwa
Rabu 20-11-2024,11:22 WIB
Polres Tebo Kerahkan Ratusan Personil, Dibackup Polda Jambi untuk Amankan Pemungutan Suara Pilkada
Terpopuler
Kamis 17-04-2025,10:04 WIB
PT Elnusa Petrofin Gelar Workshop Jurnalistik Dengan Media
Kamis 17-04-2025,14:30 WIB
Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
Kamis 17-04-2025,20:44 WIB
KUNJUNGAN TIM SUMITOMO DAN KANTOR PUSAT PT. HOK TONG INDONESIA MELIHAT LANGSUNG PROGRAM KERJASAMA
Terkini
Kamis 17-04-2025,20:44 WIB
KUNJUNGAN TIM SUMITOMO DAN KANTOR PUSAT PT. HOK TONG INDONESIA MELIHAT LANGSUNG PROGRAM KERJASAMA
Kamis 17-04-2025,14:30 WIB
Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
Kamis 17-04-2025,10:04 WIB
PT Elnusa Petrofin Gelar Workshop Jurnalistik Dengan Media
Rabu 16-04-2025,19:25 WIB