Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Hanya 1.806 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Hanya 1.806 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - Dari 22.000 kendaraan bermotor di Tebo, baru 1.806 wajib pajak yang memanfaatkan Program Pemutihan. Kepala UPTD Samsat Tebo mengaku, peningkatan biasanya terjadi di akhir.
UPTD Samsat Tebo mencatat, dari 22.000 kendaraan bermotor di Tebo, baru 1.806 wajib pajak yang memanfaatkan Program Pemutihan. Kepala UPTD Samsat Tebo Muhammad Ridwan mengatakan, angka ini memang masih rendah. Namun berkaca pada tahun - tahun sebelumnya, peningkatan akan terjadi pada akhir Program Pemutihan.
BACA JUGA:Razia Gabungan Kendaraan Pajak Mati, Belasan Kendaraan Di Tebo Terjaring Razia
“Untuk wajib pajak yang mengikuti pemutihan sangat ini berjumlah 1.806 kendaraan yang mendaftar di Samsat Tebo. Memang tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak saat ini, cukup menurun. Kita masih ada waktu, sampai tanggal 22 Desember, dan biasanya kebiasaan masyarakat Tebo. Membayar pajak, mendekati waktu akhir periode pembayaran.” Ujar Ridwan.
Lanjutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penting pendapatan daerah. semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula opsen pajak yang diterima Kabupaten Tebo, untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Razia pajak kendaraan, 200 kendaraan mati pajak terjaring razia dalam dua hari
Untuk diketahui program pemutihan pajak kendaraan, berlangsung mulai 19 November hingga 22 Desember 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: