Jambitv.co, MuaroJambi - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal loging di wilayah Kecamatan Sungai Gelam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyita barang bukti 10 kubik kayu rimba campuran.
Mobil truk bermuatan 10 kubik kayu olahan jenis rimba campuran ini senilai Rp 7 juta, diamankan tim unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, di wilayah Kecamatan Sungai Gelam beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pelaku Ilegal Drilling Sudah Merambah Lahan Tahura Di 3 Desa
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Doholy Musra Perdana mengatakan, selain truk bermuatan kayu, polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku berinisial ‘LP’, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ’LP’ diduga mengangkut kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:30 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen, Tim Gabungan Polda Jambi Targetkan 149 Sumur
Saat ini berkas tersangka ‘LP’ telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah diteliti dan oleh jaksa penutut umum Kejari Muaro Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka ‘LP’ terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.