Jambitv.co, Sarolangun – Setelah menjadi DPO kasus pembunuhan selama 14 tahun, akhirnya MS berhasil diringkus Tim Macan Pseko Polres Sarolangun, pada 9 Juli 2024. Humas Polres Sarolangun menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan MS di tepian Sungai Tembesi Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin pada tahun 2010 lalu. Pelaku MS membacok korban atas nama Antoni hingga meninggal dunia.
Dari keterangan Polisi, pelaku ditangkap di Desa Senaung Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di salah satu SPBU. Pelaku ditangkap saat menumpang mobil truk yang akan bermuatan kayu.
BACA JUGA:3 dari 8 Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun Yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Sarolangun Masih DPO
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
atas perbuatannya pelaku diancam pasal 338 kuhp junto pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.