Ditolak Berhubungan Badan, Tukang Panen Sawit Bakar Istri Hingga Tewas

Kamis 06-07-2023,12:18 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio

Jambitv.co, Batanghari – Karena ditolak berhubungan badan, seorang pekerja atau tukang panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Tega membakar istrinya sendiri hingga tewas.  Terkait kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Batanghari, langsung bergerak dan mengamankan pelaku atas nama Paris usia 40 tahun. Pria asal Kabupaten Kerinci ini di tangkap, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan pekerja di PT. CMM (Citra Mulia Manunggal) Kecamatan Maro Sebo Ulu. Tersangka membakar istrinya Leni (36) pada Selasa pagi 13 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 wib, yang saat itu sedang melipat pakaian. “Kejadian itu di Mess perusahaan tersebut. Dia (Tersangka_red) minta sama istrinya untuk berhubungan badan. Tapi istrinya menolak, dan membentaknya hingga terjadi cekcok sama istrinya. Sehingga emosinya memuncak,” kata AKP Piet Yardi. Dengan tersulut emosi, tersangka kemudian mengambil gerigen kecil berisi bensin yang ada di Mess tersebut. Tanpa berfikir panjang, tersangka lalu menyiram bensin itu dan membakar istrinya. “Nah setelah istrinya di bakar, dia (Tersangka_red) meminta pertolongan kepada warga di sekitar mess itu. Tersangka awalnya tidak mengakui melakukan pembakaran itu, katanya istrinya kecelakaan karena megang bensin itu lalu kebakar,” terang Kasat Rerkrim. Perwira balok tiga ini mengatakan, pasca kejadian itu korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian untuk mendapat perawatan secara itensif. Sebab aksi sadis tersangka, membuat istrinya terluka parah. “Hasil pemeriksaan dokter, tubuh istrinya itu 95 persenmengalami luka bakar. Pelaku sendiri, itu tangannya yang terbakar karena dia membakar pakai korek api. Sehingga api juga menyambar ke tangannya sendiri,” jelasnya.

Korban Meninggal Dunia Setelah Bertahan Selama 18 Hari

Namun sayangnya, meski korban sempat bertahan selama lebih kurang 18 hari pasca kejadian, dan harus menjalani perawatan medis secara intensif. Nyawa korban tidak dapat tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam 1 juli 2023, sekitar pukul 21.00 wib. “Meski awalnya tersangka ini berusaha menutupi aksinya itu. Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirya terungkap, kalau kejadian itu bukan kecelakaan, tapi memang suami sendiri yang melakukan pembakaran,”ungkap AKP Piet Yardi. Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yakni dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp. 45 juta.   Reporter : Pirdana Atrio    
Tags :
Kategori :

Terkait