Jambitv.co, MuaroJambi - Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang pengedar dan kurir Sabu dan hari ini digelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (3/7/24).
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja. Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat "Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir dan Barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet. "Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli Bekas Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang. "Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," Jelasnya Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Kamis 04-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 26-09-2025,12:38 WIB
Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika
Kamis 25-09-2025,13:37 WIB
1,3 Kg Sabu dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Kamis 25-09-2025,11:31 WIB
Keluarga Aryadi Lapor Program, Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tebo
Selasa 23-09-2025,11:46 WIB
Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025
Sabtu 20-09-2025,13:15 WIB
9 Tersangka Narkotika Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Terpopuler
Senin 06-10-2025,14:13 WIB
Jambi TV Kembali Adakan Event Pekan Raya Otomotif untuk Ketiga Kalinya
Senin 06-10-2025,14:28 WIB
Jambi TV Adakan Kembali Event Pekan Raya Otomotif
Senin 06-10-2025,14:18 WIB
Pekan Raya Otomotif Jambi TV 2025 Turut Dihadiri oleh 14 Exhibitor
Senin 06-10-2025,14:36 WIB
PRO 2025 Turut Dimeriahkan oleh Agung Otomal Toyota Dan Suzuki Thehok
Senin 06-10-2025,14:44 WIB
Diniyyah Al Azhar Jambi Gelar Lomba Mewarnai di Event PRO 2025
Terkini
Senin 06-10-2025,14:59 WIB
Antusiasme Orang Tua Terhadap Lomba Mewarnai Dalam Event Pekan Raya Otomotif
Senin 06-10-2025,14:44 WIB
Diniyyah Al Azhar Jambi Gelar Lomba Mewarnai di Event PRO 2025
Senin 06-10-2025,14:36 WIB
PRO 2025 Turut Dimeriahkan oleh Agung Otomal Toyota Dan Suzuki Thehok
Senin 06-10-2025,14:28 WIB
Jambi TV Adakan Kembali Event Pekan Raya Otomotif
Senin 06-10-2025,14:18 WIB