Jambitv.co, MuaroJambi - Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang pengedar dan kurir Sabu dan hari ini digelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (3/7/24).
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja. Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat "Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir dan Barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet. "Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli Bekas Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang. "Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," Jelasnya Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Kamis 04-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 08-04-2025,09:53 WIB
Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo
Senin 03-03-2025,09:51 WIB
Gerebek Gudang BBM Oplosan, Polres Muaro Jambi Bekuk Pemilik Gudang dan Pembeli
Kamis 30-01-2025,10:13 WIB
Seorang Tahanan Polres Muaro Jambi Kabur Dengan Cara Membobol Plafon
Sabtu 04-01-2025,10:44 WIB
Polres Muaro Jambi Sita Berbagai Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Jumat 27-12-2024,10:19 WIB
Polisi Gerebek Dua Lokasi Ilegal Drilling di Bahar Selatan
Terpopuler
Selasa 19-08-2025,09:26 WIB
Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi, Jual Sabu Kepada Sopir Truk Batubara
Selasa 19-08-2025,09:29 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Antusias Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh
Selasa 19-08-2025,09:04 WIB
Gelar Upacara HUT RI ke-80, PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi
Selasa 19-08-2025,15:12 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh
Terkini
Selasa 19-08-2025,15:12 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh
Selasa 19-08-2025,09:29 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Antusias Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh
Selasa 19-08-2025,09:26 WIB
Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi, Jual Sabu Kepada Sopir Truk Batubara
Selasa 19-08-2025,09:04 WIB
Gelar Upacara HUT RI ke-80, PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi
Minggu 17-08-2025,15:36 WIB