Jambitv.co, MuaroJambi - Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang pengedar dan kurir Sabu dan hari ini digelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (3/7/24).
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja. Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat "Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir dan Barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet. "Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli Bekas Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang. "Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," Jelasnya Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Kamis 04-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 06-03-2026,09:58 WIB
Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam, Rp178 Juta Berhasil Disita
Kamis 05-03-2026,09:15 WIB
Desa Pulau Aro Kembali Di Grebek, Satu Orang Pengedar Di Tangkap
Selasa 03-03-2026,09:20 WIB
Cegah Balap Liar, Polres Muaro Jambi Gelar Lomba Lari 100 Meter
Sabtu 28-02-2026,13:11 WIB
Muhammad Fadhil Arief Gandeng BNNK, Mitigasi Cegah Peredaran Narkoba
Sabtu 21-02-2026,09:35 WIB
Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,12:55 WIB
Her Space: A Women’s Yoga Gathering – Rayakan Semangat Kartini Bersama Titik Temu dan Luminor Hotel Jambi
Kamis 02-04-2026,21:06 WIB
Bejat !!! Seorang Ustad Cabuli Santrinya, Korban Hingga 8 Orang
Kamis 02-04-2026,10:02 WIB
Sinergi Pemkot, Pusat, dan Legislatif: Wali Kota Jambi Dampingi Reses Ketua DPRD
Kamis 02-04-2026,09:44 WIB
Oknum Polisi Tanjabtim Diamankan Propam, Diduga Terlibat Kasus Penggadaian Mobil
Kamis 02-04-2026,09:31 WIB
Tim Penyidik Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan
Terkini
Kamis 02-04-2026,21:06 WIB
Bejat !!! Seorang Ustad Cabuli Santrinya, Korban Hingga 8 Orang
Kamis 02-04-2026,14:55 WIB
Soal Kebijakan WFH, Bupati Mhd. Fadhil Arief Tegaskan ASN Harus Tetap Bekerja
Kamis 02-04-2026,12:55 WIB
Her Space: A Women’s Yoga Gathering – Rayakan Semangat Kartini Bersama Titik Temu dan Luminor Hotel Jambi
Kamis 02-04-2026,11:44 WIB
Kondisi Kesehatan Bengawan Kamto Memburuk, Ditetapkan Tahanan Rumah
Kamis 02-04-2026,11:37 WIB