Jambitv.co, MuaroJambi - Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang pengedar dan kurir Sabu dan hari ini digelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (3/7/24).
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja. Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat "Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir dan Barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet. "Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya. AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli Bekas Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang. "Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," Jelasnya Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Kamis 04-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Kamis 22-01-2026,09:50 WIB
Kasus Guru Honorer Cukur Rambut Siswa di Muaro Jambi Berakhir Damai
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Senin 24-11-2025,12:28 WIB
Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,11:06 WIB
Seleksi JPT Pratama Kerinci 2025, Ini Peserta Terbaik Tiap Jabatan
Kamis 05-02-2026,07:25 WIB
Memulihkan Harapan di Jantung Kota: Sinergi BAZNAS dan Pemkot Jambi untuk Kemanusiaan
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Terkini
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Kamis 05-02-2026,15:23 WIB
Dari Yel-Yel Rumpin hingga Brevet Bela Negara
Kamis 05-02-2026,11:37 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Kamis 05-02-2026,11:23 WIB