Jambitv.co, MuaroJambi – Masyarakat desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro resah dengan ulah warga Suku Anak Dalam Bukit 12. Pasalnya warga SAD yang hingga kini masih menduduki lahan perkebunan kelapa sawit di areal kerja izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan kelompok tani Karya Makmur tersebut, berkeliaran sambil membawa senjata api rakitan.
Tidak hanya menduduki lahan, warga SAD ini juga tampak merusak tanda tapal batas antara lahan koperasi BAM dengan kelompok tani Karya Makmur yang telah dipasang oleh pemerintah. Mereka diduga justru dengan leluasa menjarah tandan buah segar kelapa sawit di areal kerja kelompok tani Karya Makmur dan koperasi BAM.
Perwakilan kelompok tani karya makmur, Rakhmat Hidayat mengatakan, warga Suku Anak Dalam Bukit 12 tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rakhmat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan rasa keadilan untuk kelompok tani Karya Makmur.
BACA JUGA:Warga SAD Blokir Jalan di Citra Raya City Karena Ada Tumenggung yang Dirawat di Rumah Sakit
“Itu tapal batas dibongkarnya, Tumenggeung Heri yang bertanggung jawab atas pembongkaran itu. Mereka memanen sawit di lapangan kami dan memang benar mereka setiap hari melakukan itu. Sampai sekarang pun mereka tidak menghargai keputusan Pemerintah,” ujar Rakhmat Hidayat.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Temui Ratusan Petani yang Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan
Disisi lain, saat ini spanduk pembekuan izin hutan kemasyarakatan koperasi BAM yang dipasang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di areal kerja tersebut telah lenyap. Keberadaan warga SAD Bukit 12 ini semakin meresahkan masyarakat Petani di Sungai Gelam, karena mereka dengan bebas berkeliaran dengan membawa senjata api rakitan jenis kecepek.