Jambitv.co, Batanghari - 3 ASN di Kabupaten Batanghari mengajukan izin cerai ke pemerintah daerah. Seorang diantaranya mengajukan izin cerai karena suaminya kecanduan judi online.
Pemerintah Kabupaten Batanghari, di tahun 2024 ini sudah menerima 3 pengajuan izin cerai, yang dilayangkan aparatur sipil negara atau ASN di daerah setempat. Bahkan seorang diantaranya, harus menggugat cerai suaminya karena kecanduan judi online.
BACA JUGA:207 Pasutri di Muaro Jambi Minta Cerai, Banyak Istri Gugat Suami Karena Kecanduan Judi Online
Hal ini dibenarkan oleh Kepala bidang pengembangan kompetensi, penilaian kinerja aparatur, dan penghargaan, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Waji. Dirinya mengatakan, selain faktor orang ketiga maupun kekerasan dalam rumah tangga, hingga faktor ekonomi. Judi online juga menjadi salah faktor penyebab terjadinya perceraian di kalangan oknum ASN tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Wanita Di Tebo Menjanda, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian di Tebo
“Dapat kami sampaikan, ada 3 ASN yang mengajukan izin untuk becerai. Permasalahannya karena masalah internal rumah tangga, ada yang karena pihak ketiga, ada juga yang karena suaminya kecanduan judi online,” jelas Farij.
Pengajuan izin cerai ASN tersebut kini sedang diproses oleh pemerintah daerah. Salah satu diantaranya dikabarkan telah mendapat persetujuan dari Bupati Batanghari. Mereka merupakan ASN yang bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru.