Dari rilis yang di ketahui bahwa seorang pelaku merupakan wanita bertato dan dua orang laki laki, di mana ketiganya merupakan sindikat yang ngin mengedarkan Narkoba jenis Ekstasi di Kabupaten sarolangun , yang di amankan pada minggu 9 juni 2024 lalu.
“dengan inisial S warga Kabupaten Muaro Jambi, yang berhasil di amankan di Simpang Jambi Kel. Sarkam Sarolangun, dan dua orang rekannya yaitu SY warga Kota Jambi, yang berhasil di amankan di Tkp ke dua yaitu simpang perkantoran Bupati Sarolangun, serta RR warga muaro jambi berhasil di bekuk oleh tim opsnal satresnarkoba polres sarolangun di Sungai Duren kabupaten Muaro Jambi.” Ungkap Kapolres.
Penangkapan ketiga orang pelaku sendiri tentu patut di apresiasi, karena dari ketiga orang poelaku tersebut petugs berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 793 Butir Pil Ekstasi Berwarna Coklat di mana Pil Ekstasi tersebut sudah siap untuk di edarkan.
“untuk saat ini ada dua orang lagi yaitu T dan W warga Kabupaten Sarolangun yang masih buron karena di duga sebagai pembeli atau ikut dalam jaringan sindikat penjualan Narkoba jenis ektasi yang di lakukan oleh ketiga orang Tersangka.” Tambah Kapolres.
sementara itu untuk ketiga orang tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan Undang Undang Narkotika , dengan ancaman hukuman Pidana Mati Atau Seumur Hidup Dan Atau Pidana Paling Singkat 6 Tahun Penjara Dan Paling Lama 20 Tahun Penjara. Dengan Denda Sebesar Rp 10 Miliar Rupiah.