12 Orang Perempuan dan Anak Jadi Korban KDRT dan Seksual

Selasa 06-06-2023,07:11 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio

Jambitv.co, BATANGHARI - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak, sampai saat ini masih ditemukan di Kabupaten Batanghari. Bahkan, selama lima bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Mei 2023 lalu, sebanyak 12 orang perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Batanghari, M. Kadhafi mengatakan, bahwa belasan orang korban yang mengalami kekerasan, merupakan hasil pengungkapan kasus dari 11 perkara yang terjadi di daerah setempat. “Lima KDRT terhadap perempuan, enam perkara itu adalah kasus anak-anak yang dominan kasus Pencabulan,” Kata Kadhafi. Menurutnya, belasan kasus tersebut mendominasi terjadi di wilayah Kecamatan Pemayung dan Bajubang. “Dari deretan kasus ini, lima perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Daerah setempat. Sementara sisanya masih dalam proses,”sebutnya. Kadhafi menilai, Perakara Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun kekerasan seksual tersebut, terjadi akibat berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi, dan pengaruh negatif dari kecanduan menonton film dewasa. “Untuk KDRT itu rata-rata pemicunya karena Ekonomi. Kalau kasus Pencabulan terhadap anak-anak, biasanya sering menonton konten-konten dewasa,”ungkapnya. Dengan demikian, pihak Dinas PPKBP3A pun sampai saat ini tengah berupaya melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada Masyarakat. “Di setiap Desa dan Kelurahan kita juga kerahkan Petugas atau Kader Pencegahan KDRT. Kita juga bekerjasama dengan pihak Rumah Bunda dan Petugas Motivator Tangguh, untuk melakukan berbagai upaya - upaya preventif maupun mendeteksi hingga penanganan terhadap korban kekerasan,”jelasnya. Kadhafi menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, terutama terkait hukuman terhadap pelaku. “Kita minta agar pelaku dapat diberikan sanksi pidana seberat-beratnya. Korban pun juga harus kita lindungi sesuai amanat undang-undang yang berlaku,”tutupnya. Reporter : Pirdana Atrio

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler