Ada Cuti Bersama Idul Adha, Pegawai Dilarang Menambah Libur

Sabtu 15-06-2024,10:49 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Telah mengelurkan edaran untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. 

Terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Dalam edaran tersebut, seluruh pegawai pemkab hanya dapat jatah libur selama dua hari.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan. Bahwa libur nasional dan cuti bersama Idul Adha Tahun 2024 ini dimulai 17 Juni sampai 18 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Kambing Melonjak Naik, Segini Kenaikannya!!!

Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan kebijakan tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan RB.

“Untuk cuti bersama idul adha 1445 hijriyah ini, pada tanggal 17 juni kita lebaran idul adhanya dan pada hari selasa 18 juni itu sesuai dengan surat edaran tiga menteri itu cuti bersama,” Kata Ahmad Farij Wajdi Kabid PKPKAP Bkpsdmd Batanghari.

Sementara itu, BPKPSDMD Kabupaten Batanghari juga telah mewarning masing-masing kepala OPD. Untuk menghimbau seluruh bawahannya mengikuti aturan yang berlaku. 

Sebab terhitung tanggal 19  juni 2024, seluruh pegawai di lingkup pemerintah daerah. Diwajibkan untuk kembali masuk kerja.

BACA JUGA:Pasca Idul Adha, Harga Telur dan Bawang Merah Melonjak Naik

Kategori :