Jambitv.co, Tebo – Polres Tebo melakukan operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di dekat SMPN 10, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo (11/6/2024). Penindakan yang dilakukan ini selain karena aktivitas PETI yang dilarang, juga karena telah mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman dan sekolahan. Sehingga siswa sering terganggu dengan suara kebisingan yang ditimbulkan mesin dompeng.
Dalam penindakan ini, ada 5 pekerja yang ditangkap saat bekerja di lokasi tambang. Diantaranya ER (42), MMA (39), S (40), RS (30) dan A (51). Selain mengamankan para pekerja, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 3 set alat dompeng dan beberapa sepeda motor milik pekerja yang tertinggal di lokasi.
BACA JUGA:Belasan Rakit PETI di Tebo Dibakar Tim Gabungan
“Barang bukti yang kita amankan 3 set alat dompeng dan beberapa kendaraan sepeda motor digunakan oleh para pelaku di lokasi tempat kejadian yang kita amankan,” ujar Iptu Yoga Dharma Susanto.
Para pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.