Oknum DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Kerusakan Bollard
Oknum DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Kerusakan Bollard-Dewi Wilona-Jambi TV
SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin resmi ditetapkan tersangka. Fahrudin terbukti dalam kasus pengrusakan bollard atau pembatas jalan yang ada di depan gedung nasional, atau Tugu 12 Kota Sungai Penuh.
Fahruddin, anggota aktif di DPRD Kota Sungai Penuh dari fraksi Golkar ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengrusakan bollard atau pembatas jalan milik Pemerintah Sungai Penuh. diketahui Fahrudin saat melakukan aksinya, ia menyiarkan langsung di akun sosial media facebook miliknya. Ia sengaja merusak bollard tersebut dengan cara digerinda.
BACA JUGA:Infrastuktur Jalan Rusak Parah, Jalan Sungai Hangat Kerinci Jadi Kolam
Dalam siaran langsung, ia beralasan bahwa bollard atau pembatas jalan tersebut menganggu arus lalulintas dan membahayakan bagi masyarakat. namun aksinya tersebut mendapat kecaman dari beberapa pihak, hingga ia dilaporkan ke Polres Kerinci. Sebelumnya pada 14 Februari 2025 lalu, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dengan memasang garis polisi, serta gelar pekara dan pemeriksaan para saksi.
Adapun 10 tiang pembatas telah dibongkar, serta gerinda atau mesin pemotong telah disita oleh polisi untuk menjadi barang bukti. Fahruddin pun terbukti melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. diketahui saat ini Fahrudin belum ditahan karena ada beberapa alasan, untuk seterusnya pihak kepolisian akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan kejaksaan.
BACA JUGA:Protes Jalan Rusak, Warga Pulau Tengah Cuci Piring di Tengah Jalan
“Telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka inisial B berdasarkan hasil dalam perkara. Sampai saat ini untuk tersangka tidak dilakukan pengamanan lagi untuk rencana tindak lanjut dari penyidik akan melakukan panggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk tersangka koperatif terutama tadi sebagai saksi beliau datang memberikan keterangan di Satreskrim. Untuk saksi dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 10 tiang kemudian gerinda, melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: