13 Point Kesepakatan Warga dan Pengusaha Batu Bara Terkait Penabrakan Jembatan Tembesi, Mariman di Sanksi Adat

Senin 27-05-2024,10:30 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Batanghari – Ketegangan antara warga dan para awak kapal dan tongkang batu bara pasca insiden penabrakan jembatan Tembesi, kini mulai mereda. Pada Jum’at 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB telah digelar musyawarah dan kesepakatan antara warga desa Pelayangan dengan Pengusaha Batu Bara. 

Pertemuan tersebut dihadiri dari unsur Kapolres Batanghari, Danramil Muara Tembesi, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi, PPTB Provinsi Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Nasdem, Dit Polairud Polda Jambi. Kemudian Kadishub Provinsi Jambi, Kadishub Batanghari, Sekcam Muara Tembesi, Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat desa Pelayangan terdiri dari Tim 7, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

BACA JUGA:Ditpolairud Bidik Perusahaan Terkait Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, 3 Nahkoda Sudah Menjadi Tersangka

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 13 poin kesepakatan antara masyarakat desa Pelayangan dengan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB). Adapun kesepakatannya, sebagai berikut :

1. Telah disepakati dan diakui oleh pihak PPTB bahwa saudara Mariman selaku pengurus dari PT Nangriang telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati sehingga membuat keributan di tengah masyarakat desa Pelayangan dan desa sekitar. Oleh karena itu, saudara Mariman diwajibkan membuat video klarifikasi dan permohonan  maaf  kepada masyarakat

2. Penanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jembatan adalah pihak perusahaan batu bara

3. Sebagian matrial untuk perbaikan jembatan akan didatangkan pada hari Jum’at 24 Mei 2024 dan sebagian lagi akan menyusul. 

4. Perbaikan jembatan ini meliputi seluruh kerusakan yang sudah disebabkan karena digeser dan ditabrak oleh ponton/tongkang pihak pengusaha batu bara

5. Pihak PPTB akan mengumpulkan seluruh pengusaha batu bara untuk menertibkn tongkang, kapal, kapten kapal dan ABK yang ada di Provinsi Jambi agar bisa ditertibkan segala hal yang menyangkut izin dan SOP yang sudah diatur oleh Pemerintah.

6. Bahwasanya PPTB Provinsi Jambi akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jembatan Panjang Muara tembesi tidak hanya saat ini, namun sampai seterusnya jika kerusakan disebabkan kesalahan pihak pengusaha tambang

7. Waktu penyelesaian perbaikan kerusakan jembatan 2-3 bulan, jika tidak sesuai perjanjian disebabkan kelalaian pihak pengusaha tambang batu bara, maka pihak PPTB siap untuk menyetop semua aktifitas tambang batu bara.

8. Jika material sudah datang dan proses pengerjaan perbaikan jembatan sudah dimulai, maka pihak PPTB meminta koordinasi lanjutan agar 32 unit tongkang yang sudah berisi dapat diizinkan berjalan dengan syarat dan SOP yang jelas, yang akan dituangkan dalam perjanjian saat koordinasi berikutnya. Seperti menyiapkan semua pengamanan jalan dengan keselamatan dan keamanan terhadap ponton yang lewat (dalam proses perbaikan sudah jalan) dan dikawal Polairud serta izin dari Pemerintah.

9. Untuk antisipasi berikutnya meskipun sudah diperbaiki maka tongkang dilarang berlayar pada malam hari

10. Untuk keamanan saat tongkang dan kapal berlayar maka pihak PPTB akan menyediakan 2 asist di setiap POS yang ada dan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

11. PPTB akan menyiapkan draf SOP ataupun Juknis pelayaran kapal dan tongkang pembawa batu bara.

Kategori :