Dishub Provinsi Jambi Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas di Alur Sungai Batanghari

Dishub Provinsi Jambi Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas di Alur Sungai Batanghari

Dr. Drs. H. John Eka Powa, ME--

KOTA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 78 tertanggal 19 Februari 2026 tentang Larangan Aktivitas di Alur Sungai Batanghari. Edaran ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran, seiring tingginya volume lalu lintas angkutan sungai di Sungai Batanghari.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. John Eka Powa, ME, mengatakan himbauan ini dikeluarkan karena kondisi debit air sungai saat ini mengalami penurunan.

“Debit Sungai Batanghari ternyata di luar ekspektasi kita. Tahun ini cenderung tidak sebaik tahun kemarin, sehingga terjadi penurunan debit air. Sementara di Sungai Batanghari terdapat alur pelayaran utama yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dishub menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di alur pelayaran utama yang dapat mengganggu jalur pergerakan kapal.

“Kami menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di alur pelayaran utama yang dapat mengganggu jalur pergerakan kapal dan membahayakan keselamatan kapal yang melintas,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membuang sampah, limbah, maupun material lainnya ke sungai, khususnya di area alur pelayaran.

“Dihimbau untuk tidak membuang sampah, limbah atau material apapun ke dalam Sungai Batanghari, khususnya di area alur pelayaran, untuk mencegah pendangkalan dan pencemaran,” katanya.

John Eka Powa juga menyoroti aktivitas tambang sedot pasir yang kerap beroperasi di sekitar alur pelayaran. Menurutnya, kegiatan tersebut harus berada di luar jalur utama kapal.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas, terutama sedot pasir dan sebagainya, kami minta tidak berada di alur pelayaran. Ini akan mengganggu kapal atau perahu yang melintas. Misalnya tongkang batu bara lewat, ombak atau benturannya bisa membahayakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Sungai Batanghari merupakan urat nadi transportasi sekaligus sumber pasokan air bagi masyarakat, sehingga kebersihan dan kualitas air harus dijaga bersama. Untuk mendukung upaya tersebut, Dishub akan berkoordinasi lintas sektoral dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat setempat, hingga instansi terkait lainnya.

“Kita berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota, aparat terkait, dan pihak lainnya agar kualitas air Sungai Batanghari tetap terjaga. Kita juga minta para pemilik kapal dan tongkang menyiapkan bak sampah di kapalnya, sehingga tidak membuang sampah ke sungai,” tambahnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dan penanganan dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif.Karena itu kita himbau bersama-sama, melalui camat dan aparat setempat, agar tidak membuang sampah ke Sungai Batanghari. (Fan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: