Direktur PT MIT Kembalikan Rp 4 Miliar di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi

Direktur PT MIT Kembalikan Rp 4 Miliar di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi

Direktur PT MIT Kembalikan Rp 4 Miliar di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Tahun Anggaran 2022, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali bergulir. Dalam persidangan, Direktur PT My Icon Technology mengakui telah mengembalikan uang Rp4 miliar rupiah kepada penyidik.

Sidang perkara dugaan korupsi DAK fisik SMK tahun Anggaran 2022 kembali digelar dengan menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari pihak penyedia dan kepala sekolah penerima bantuan. Salah satu saksi Anwar Hadianto selaku Direktur PT My Icon Technology atau MIT, mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar kepada penyidik. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

BACA JUGA:Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Di hadapan majelis hakim, Anwar menyatakan pengembalian dana tersebut sudah dilakukan. Namun, saat ditanya jaksa terkait dugaan adanya barang yang tidak dapat digunakan oleh siswa untuk praktik, dirinya mengaku tidak mengetahui. Anwar menyebut pihaknya bersama Dinas Pendidikan pernah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan. dan menurutnya seluruh barang telah tersedia sesuai pesanan.

Jaksa juga menyinggung soal denda keterlambatan pekerjaan. Anwar menjelaskan pihaknya menerima surat teguran dari BPK terkait denda sekitar Rp500 juta. Namun, denda tersebut tidak dibayarkan karena perusahaan keberatan dan merasa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Diketahui perkara ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK Tahun 2022, dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di Provinsi Jambi. Berdasarkan perhitungan ada Rp21, 8 miliar kerugian negara dari 5 vendor termasuk PT MIT.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: