Jambitv.co, KotaJambi – Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menggelar persidangan kasus perusakan kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Aksi perusakan tersebut terjadi saat adanya unjuk rasa para sopirt truk batu bara, yang tidak terima karena Pemprov Jambi menghentikan operasional angkutan batu bara.
Dalam persidangan dengan terdakwa pelaku perusakan bernama Sasi Kusworo ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Ketua KS BARA yaitu Tursiman. Dalam persidangan Tursiman mengatakan, bahwa saat unjuk rasa mulai memanas, dirinya diprovokasi oleh orang tak dikenal.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator
Atas provokasi tersebut, Tursiman mengklaim dirinya tidak mengikuti kemauan orang tersebut. Bahkan Tursiman juga menyebut tidak mengenal terdakwa Sasi Kusworo.
“Ada provokasi oleh orang yang tidak dikenal. Kita melarang karena kita tidak ada aksi anarkis disini, malah kita tangkap orangnya. Cuman karena kita tidak kenal, pada saat itu memang kita sibuk jadi ya kita, dak konsen lagi,” ujar Tursiman.
BACA JUGA:Polda Jambi Terbitkan Surat DPO Untuk 5 Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Selain Tursiman, jaksa juga menghadirkan saksi dari pihak Pemprov Jambi. Yaitu Muzakir yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Jambi saat ini. dalam kesaksiannya, Muzakir menyebut, Pemerintah Provinsi Jambi mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta akibat kerusakan tersebut.