5 ASN Tersandung Kasus Hukum, Pemda Belum Juga Keluarkan Surat Pemberhentian

Sabtu 11-05-2024,10:27 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Sarolangun - ASN yang tersandung kasus hukum di Kabupaten Sarolangun. Saat ini terdata ada sebanyak lebih kurang 5 orang, dan sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim. 

Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, hingga saat ini tak kunjung mengeluarkan surat pemberhentian terhadap ASN yang bersangkutan. Keskipun dikabarkan sudah ada rekomendasi terkait pemberhentian para ASN tersebut dari pemerintah pusat.

Terkait dengan hal tersebut, PLH Sekda Sarolangun Dedy Hendri mengatakan. Saat ini sanksi pemberhentian para ASN yang tersandung masalah hukum khususnya kasus korupsi, saat ini masih dalam proses. 

BACA JUGA:Aparat Penegak Hukum Gencar Bongkar Kasus Korupsi di Tebo, Kali ini Giliran Istri Aspan yang Dibidik Polres

Hanya saja saat ini menurutnya, Pemda Sarolangun sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Sedang proses, kita berhentikan sementara dulu, prinsipnya kalau ada masalah hukum karena dia tidak bisa melaksanakan tugas itu kita berhentikan sementara,” Kata Dedy Hendri PLH Sekda Sarolangun.

BACA JUGA:Komunitas Peduli Sifa Galang Dana Bantu Pendampingan Hukum Korban dan Untuk Bantu Polisi Mengungkap Pelaku

Kategori :