Jambitv.co, Jambi - dari 10 yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, karena belum membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya, kini tersisa 6 perusahan. Disnaker Provinsi Jambi masih terus berupaya, melakukan mediasi dan upaya penyelesaian.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi mencatat, masih terdapat 6 perusahaan di Provinsi Jambi yang belum menyelesaikan persoalan pembayaran tunjangan hari raya, dari 10 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan.
BACA JUGA:10 Perusahaan di Jambi Dilaporkan ke Disnaker Karena Tidak Bayar THR pada Lebaran Idul Fitri 2024
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Bahari saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, untuk hal ini, pengawas dari Disnaker telah melakukan kunjungan serta melakukan upaya mediasi. Namun memang ada laporan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.
“Itu kita tindaklanjuti, pengawas akan menindaklanjuti pengaduan. Ada 10 yang masuk. Sisa 6 lagi yang belum. Ada sebagian yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang belum dibayar, ada juga yang dalam proses pembayaran, ada juga yang sudah ada kesepakatan. Itu ada beberapa kategori. Seperti developer mengaku tidak mampu bayar karena kondisi keuangannya. Kita akan lakukan mediasi pertama, nanti kemudian baru ada penegakan hukum pengawasan,” jelas Bahari.
Bahari menjelaskan, bahwa perusahaan yang tidak membayar THR dominan dari perusahaan developer atau perumahan. Dimana mereka memang menyatakan ketidakmampuan keuangan dalam membayarkan THR. Meskipun upaya penyelesaian masih akan terus dilakukan sebelum melangkah kepada upaya hukum.